Pembubaran Partai Politik
Ada peristiwa politik yang terjadi pekan ini yang berkenaan dengan eksistensi suatu partai. Konsolidasi Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas), mendapat perlawanan dari kekuatan anti komunis yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Front Pembela Merah Putih.
Perlawanan itu berakibat adanya bentrokan fisik antara kedua kekuatan itu. Menariknya, satu pihak menuduh Papernas adalah bentuk baru dari kebangunan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) atau yang menganut paham komunisme.
Di lain pihak, pimpinan Papernas menantang untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan itu. Aksi penentangan atas eksistensi Papernas telah beberapa kali dilakukan yaitu ketika Kongres I di Kaliurang, Januari 2007 dan ketika Konferensi Daerah Jawa Timur di Malang, Maret 2007. Selain melakukan aksi penghadangan, FPI juga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRRI Agung Laksono, Riau Pos (30/3/2007).
Rezim pasca Orde Baru, telah mengalami kemajuan dalam memberikan penghormatan atas kebebasan berasosiasi dan berpartai. Era reformasi telah banyak meninggalkan karakter rezim yang otoriter.
Terdapat perbedaan yang nyata dalam hal pengawasan atas eksistensi suatu partai, antara masa Soeharto dengan masa reformasi. Dalam masa Soeharto, kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembekuan dan pembubaran suatu partai politik, berada di tangan pemerintah. Hal ini dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik, baik dalam UU No3/1975 ataupun UU No3/1985.
Sistem yang ada itu menempatkan pemerintah bertindak sebagai penyidik, penuntut sekaligus hakim. Keberadaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) hanya berfungsi dan terbatas sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan yang pertimbangannya disampaikan kepada presiden.
Tindakan pembekuan atau pembubaran atas suatu partai sangat tergantung dari hasil penilaian presiden atas pelanggaran partai tersebut atas ketentuan undang-undang.
Presiden dalam hal ini merupakan jabatan publik yang pengisiannya dilakukan lembaga MPR, yang terdiri dari kekuatan-kekuatan politik baik partai politik, militer atau utusan daerah dan utusan golongan.
Pembentukan partai sebagai perwujudan dari kebebasan berasosiasi, ditutup rapat atau tidak ada ruang. Ruang lingkup pengawasan meliputi asas dan tujuan partai yang harus mengamalkan dan mengamankan Pancasila, larangan melaksanakan dan menyebarkan faham komunisme.
Dalam masa reformasi, proses demokratisasi terjadi dengan bergesernya kewenangan melakukan pembubaran atas suatu partai dari presiden ke pemegang kekuasaan kehakiman.
Amandemen konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh Departemen Kehakiman, Komisi Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri.
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri meliputi kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang lainnya, kegiatan yang membahayakan NKRI, kegiatan yang bertentangan kebijakan pemerintah dalam memelihara persahabtan dengan negara lain, larangan menerima bantuan dari pihak asing, BUMN, BUMD, BUM Desa, larangan menganut dan menyebarkan faham komunisme.
Sedangkan untuk proses pembubaran, pemerintah diberikan kewenangan untuk berposisi sebagai pemohon. Permohonan untuk pembubaran partai harus disertai uraian tentang idiologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai yang dianggap betertentangan dengan UUD 1945. Dalam hukum acara di MK, tidak diberikan peluang adanya gugatan perwakilan masyarakat.
Hal ini berbeda dengan masa awal reformasi. Sebagai konsekuansi dari adanya pembaharuan undang-undang politik, lahirlah UU No2/1999 tentang Partai Politik, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk membekukan atau membubarkan suatu partai.
Menjawab kewenangan ini, keluarlah Peraturan Mahkamah Agung No2/1999 yang memberikan pengakuan atas adanya gugatan perwakilan masyarakat (class action) untuk mengajukan gugatan pembubaran suatu partai atas tuduhan pelanggaran undang-undang.
Lihat kasus gugatan perwakilan masyarakat yang menuntut pembubaran Partai Golongan Karya di Mahkamah Agung, Tahun 2001.
Kembali pada kasus tuduhan FPI tentang dianutnya faham komunisme oleh Partai Papernas. Bila FPI bertujuan untuk memasuki wilayah hukum, yaitu pembubaran Partai Papernas, ada baiknya dilakukan pengumpulan fakta di lapangan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Papernas yang berkaitan dengan asas, idiologi, program, kegiatan dimaksud.
Hanya saja, FPI dan kawan-kawan tidak dapat mewakili masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK, namun harus membawanya dan mendesakkannya dulu ke pemerintah. Bila pemerintah sependapat dengan FPI, barulah pemerintah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, agar Partai Papernas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana kalau pihak pemerintah, dengan pertimbangannya sendiri, termasuk pertimbangan politik, tidak mengajukan permohonan pembubaran kepada MK?
Hal ini terjadi ketika Presiden Soekarno tidak bersedia menggunakan kewenangannya untuk membubarkan PKI, walaupun tuntutan untuk itu telah disuarakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia!***
Husnu Abadi, Direktur Pusat Studi Konstitusi Indonesia (PSKI) UIR dan Ketua PDPTS Riau.
RIAU POS
03 April 2007 Pukul 09:30
03 April 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
"Tidak ada paksaan didalam agama.yang ada hanyalah petunjuk yang tidak akan menjadi kesasar kamu karenanya" Aksi 2 FPI sudah bertentangan dengan ayat tersebut!!FPI juga sudah mengingkari ayat :"Waama Khalaqokum minkum Mu'minun Waa Minkum Kafirun."Dan Telah dijadika SEBAGIAN IMAN dan SEBAGIAN KAFIR..FPI Mau bikin IMAN SEMUA ?Suruh ganti aja AL QUR'AN nya dengan AL QUR'AN yang bikinan FPI.Kasiaan Dech FPI...Maksudnya JIHAD malah JAHAT. KEJAHATAN dan KEMAKSIATAN gak akan hilang itu sudah ada dari jaman nabi ADAM AS. Kalo kita ngaku "IMAN"sebarkan kebaikan kepada sesama.Ajak Orang2 terdekat/keluarga kita untuk tidak menginjak kepada kemaksiatan(SKUP TERKECIL aja dulu)kadang kita mengajak keluarga kita sendiri untuk jadi IMAN aja susah koq.apalagi nyuruh orang lain IMAN. Nggak usahlah orang lain disuruh IMAN apalagi sampai ngacak2 yang nggak Iman.Yang nggak Iman itu khan pasti masuknya MINANNAR.biarkan aja masing masing ada pertanggung jawabannya jadi bukan Manusia2 atau FPI yang berhak mengadili. Apakah FPI tidak percaya kepada ALLAH SWT? PELAJARI LAGI TAFSIR QUR'AN DENGAN BENAR !!!Karena ISLAM itu agama yang indah, RAHMATAN LIL ALAMIN, SELAMAT MENYELAMATKAN,AGAMA yang LEMBUT,Agama yang melarang untuk membenci yang kafir,karena BENCI itu dibawanya dari SYETAN jadi pesan saya:ANFUSIKUM selamatkan diri kalian dahulu yang belum tentu selamat/dapat ampunan,setelah itu WA AHLIKUM/keluargamu,kalo sudah yakin selamat dan dapat ampunan semua silahkan saja JIHAD/SYIAR kepada orang lain. Thanx dari GW Orang yang baru belajar mengenai ISLAM yang sebenar-benarnya ISLAM.
Assalamualaikum.wr.wb.Anda salah saudara/i saefani,jgan terlalu beranggapan jelek terus Sma FPI .pahami apa itu arti agama..sya bukan anggota FPI tapi sya mendukung FPI..mengajak melawan kebathilan yg didalam diri kita melainkan diluar..belajarlah beragama itu dengan akal dan pikiran yg jernih bukan pakai akal pikiran yg picik..mereka berjuang toek agama,dengan memperjuangkan in Shaa allah akan selamat sejahtera adil dan makmur..justru berbanggalah ada ormas Islam bersatu toek memperjuangkan agama.mhon maaf apabila ada kata2 sya salah kesalahan datang pada diri saya sendiri..kebenaran hanya milik ALLAH SWT..terima lah..wasalam.
Post a Comment